SELAMAT DATANG

selamat datang di blog ini. Semoga dapat bermanfaat

Selasa, 20 Juli 2010

Perwali tentang Penerimaan Peserta Didik di Kota Cirebon

KEJAKSAN – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2010 di Kota Cirebon telah usai beberapa hari lalu. Namun, sejumlah pihak menganggap banyak kekacauan yang dipicu dengan adanya peraturan walikota (Perwali) PPDB No 15/2010. Mulai soal pembatasan kuota 90:10, minimnya siswa sekolah swasta, sampai titip menitip PPDB.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Subardi SPd mengatakan, keberadaan Perwali PPDB dibuat untuk mengatur persoalan yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaan PPBD. “Bahkan sebelum disahkan, perwali tersebut sudah disepakati bersama-sama oleh semua pihak,” kata dia kepada Radar, Senin (19/7).

Walikota menegaskan, harus ada kejelasan apakah kekacauan yang dimaksud disebabkan perwali atau hanya ekses dari adanya perwali. “Jika mau meninjau keberadaan Perwali PPBD, maka apakah itu yang menyangkut perwali atau ekses dari keberadaan perwali itu sendiri,” jelasnya.

Setiap tahun, lanjutnya, Pemkot Cirebon selalu melakukan perubahan dan evaluasi terhadap aturan PPDB untuk mengetahui kekurangannya. Dalam pembuatan perwali tersebut, Subardi mengaku, hanya berupaya mengakomodir apa yang berkembang di masyarakat, terkaitan persoalan PPDB. “Yang jelas, keberadaan Perwali PPDB demi mengakomodir dan untuk kepentingan pendidikan warga Kota Cirebon,” tandas Subardi sembari menegaskan bahwa Perwali PPDB No 15/2010 tersebut sudah tepat untuk mengatur pendidikan di Kota Cirebon.Rata Penuh
“Kalau Perwali PPDB sudah benar, tinggal bagaimana mengimplementasikannya di lapangan. Selanjutnya, setelah pelaksanaan PPDB, akan ada evaluasi tingkat kota, apakah langsung kepada saya, oleh kadisdik, atau melalui sekda,” tegas dia.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Hasanudin Manap MM mengungkapkan, jika Perwali PPDB dilaksanakan dan diikuti oleh semua pihak, sekolah swasta dipastikan tetap akan kebagian murid.
“Sebab dalam perwali tersebut, sudah diatur tentang berapa lulusan SD dan kebutuhan SMP, dan berapa lulusan SMP dengan kebutuhan SMA/SMK yang ada,” ungkap dia.
Sehingga, jika ada keluhan dari beberapa pihak yang menyebutkan bahwa keberadaan perwali membuat kekacauan dalam PPDB, maka hal itu tidak benar. Sebab, jika perwali tersebut dilaksanakan dengan benar, maka masih banyak siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Sebab, sebelum membuat Perwali PPBD, Pemkot Cirebon telah memperhitungkan nantinya sekolah swasta tetap akan kebagian siswa dalam PPDB,” tandasnya.

Radar Cirebon Online, 20 Juli 2010
http://radarcirebon.com/2010/07/20/perwali-demi-kepentingan-warga-kota/

Tidak ada komentar: